
Dibaca: 284
Komentar: 2
Nihil
Memperhatikan hiruk-pikuk berita di media massa terkait putusan MK yang mengabulkan uji materi Pasal 43 UU No.1 Tahun 1974 yang diajukan Machica Mochtar, saya jadi teringat pertanyaan teman saya. Teman tersebut bertanya pada saya perihal keberadaan UU Poligami -saya tahu, bahwa ini orang sudah tahu jawabannya, tapi mungkin untuk memperjelas atau beliau mau ngetes saya.
Pertanyaan teman saya bukannya tanpa alasan. Dia bertanya seperti itu gara-gara dia baca di salah satu situs berita online, bahwa ada artis yang memberi statement bahwa UU Poligami itu benar adanya. Ini saya sertakan link beritanya, http://www.kapanlagi.com/showbiz/selebriti/anak-melinda-10-bulan-diterlantarkan-bupati-cirebon.html.
Atau, jika ada yang kesulitan membuka link tersebut, saya kutipkan pernyataanya, “Ada UU poligami di mana ketika meskipun pernikahan dilakukan secara siri, tetap ada hak anak juga. Sekarang saja dia sudah 10 bulan nggak dikasih nafkah. Saya nggak mau banyak nangis. Tapi Insya Allah rezeki darimana aja,” ujar Melinda.
Ini berita memang sudah dari 9 januari kemarin, tapi yang membuat saya berhasrat menuliskannya di sini adalah ternyata efek berita ini terasa hingga malam tadi. Setidaknya, tadi sekira jam 22;15 wib, saat saya sedang ngopi dengan teman saya yang lain, ternyata dia juga sedang mencari tahu keberadaan UU Poligami. Usut punya usut, ternyata dia juga terhasut dari berita yang sama dengan teman saya yang satunya.
Mungkin diantara para Kompasianer ada yang pernah baca berita tersebut, sekalian untuk menghindari efek samping dari statemennya mbak artis di atas. Tidak ada salahnya jika saya mencoba membahas sedikit.
sepanjang yang saya tahu -setelah mendapat info dari teman tersebut, saya juga sudah bekerja keras untuk mencari tahu- bahwa UU Poligami belum pernah ada di Indonesia.
Jika bicara terkait aturan poligami, maka poligami masih diatur dalam UU No.1 Tahun 1974 atau yang biasa kita kenal dengan UU Perkawinan. Pasal 4 ayat (1) UU Perkawinan mengatur, “Dalam hal seorang suami akan beristri lebih dari seorang, sebagaimana tersebut dalam pasal 3 ayat (2) Undang-undang ini, maka ia wajib mengajukan permohonan ke Pengadilan di daerah tempat tinggalnya.”
Mungkin yang ingin dibahas oleh mbak artis di atas adalah hubungan keperdataan antara anak luar nikah dengan bapaknya. Sebagian dari kita mungkin juga sudah tahu, bahwa sebelum adanya putusan MK, anak yang dihasilkan diluar ikatan perkawinan hanya memiliki hubungan keperdataan dengan ibunya. Hal ini sesuai dengan Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan yang menyatakan, “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya.” Tapi setelah adanya putusan MK, maka anak luar nikah juga mempunyai hubungan keperdataan dengan ibu dan bapaknya juga.
Semoga saja setelah adanya putusan MK, mbak artis tersebut tidak gundah lagi dengan status anaknya dan tidak lagi menyebut-nyebut UU Poligami. Karena memang UU Poligami belum pernah ada di Indonesia. Saya juga gak bisa bayangkan, bagaimana sewotnya wanita-wanita seluruh Indonesia jika ada UU poligami. Bagaimana tidak, jika ada UU poligami pasti isinya tata cara/prosedur berpoligami dengan baik dan benar menurut undang-undang. Lha wong pasal yang mengatur poligami saja sudah ada yang menguji materikan ke MK, kok ini malah mau di bikin UU.