Artikel

Hukum

Agus Sutondo

TERVERIFIKASI

Jadikan Teman | Kirim Pesan

Kompasiana itu sama seperti penjara, kamu bisa menghabiskan waktumu dengan menulis segala hal di semua dinding

Keterlaluan “Jembatan Ambruk” Korupsi Tender Merajalela di Kabupaten Bogor


OPINI | 22 February 2012 | 19:27 Dibaca: 176   Komentar: 10   Nihil

Seperti di beritakan oleh beberapa media cetak maupun elektronik, jembatan bambu yang menghubungkan Desa Cibanteng dengan Kampus Institut Pertanian Bogor ambruk Minggu pagi saat di lintasi 22 warga dewasa dan anak-anak yang hendak kembali ke kampung setelah mengikuti peringatan Maulid. Sebanyak 15 warga selamat, tetapi delapan orang hanyut, beberapa korban hanyut telah di temukan tewas, sisanya masih dalam tahap pencarian.

Ambruknya jembatan Sungai Cihideung, Desa Cibanteng, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, membuat tergerak hati saya melihat fakta yang ada, ternyata infrastruktur jembatan yang hanya terbuat dari bambu luput dari sentuhan pembangunan di wilayah kabupaten bogor, namun yang lebih menyakitkan hati adalah pernyataan Bupati Kabupaten Bogor Rahmat yasin, beliau mengatakan bahwa itu adalah jembatan darurat “Awalnya itu jembatan darurat. Biasanya dalam kondisi seperti ini tidak boleh digunakan. Teman IPB sudah usulkan untuk di tutup karena sudah enggak layak,” ujar Bupati Bogor, Rachmat Yasin kepada wartawan usai menjenguk keluarga korban terbawa arus di Bogor, lebih jauh di katakan juga oleh Rachmat, kejadian ini tidak bisa di prediksi. Saat kejadian, Rachmat mengaku ada di Jakarta.

Sungguh ironis, pernyataan bahwa Jembatan yang di katakan darurat dan tidak bisa di prediksi benar-benar telah melukai hati rakyat, itu pernyataan tidak bertanggung jawab dari seorang pemimpin, mereka panik melihat jembatan ambruk tersebut telah menimbulkan korban jiwa yang tidak sedikit. Apakah tidak ada upaya lain yang bisa di lakukan sebelumnya ketika jembatan tersebut di katakan darurat. Toh itu uintuk kepentingan masyarakat, tentu masyarakat punya alasan untuk mempergunakan Jembatan tersebut, mungkin hanya itulah akses jalan yang bisa di pergunakan oleh masyarakat. Terus kalau memang tidak layak mengapa tidak di perbaiki. jangan bisanya hanya ngomong saja tapi menyakitkan hati rakyat.

Sebagai gambaran tentang kegiatan infrastruktur di Kabupaten bogor, ternyata banyak kegiatan tender yang di lakukan di Pemerintah Daerah Kabupaten bogor di duga telah terjadi persekongkolan tender. Ini menjadi satu bukti nyata, bahwa mereka lebih peduli kepada kepentingan pribadi daripada kepentingan masyarakat. Karena dampak dari persekongkolan tender sudah pasti berpotensi merugikan keuangan Negara. Potensi kerugian inilah yang sebenarnya bisa dipergunakan untuk kepentingan lain diantaranya yaitu perbaikan jembatan yang katanya di katakan darurat itu.

Untuk bisa membuktikan tentang persekongkolan tender ini, baiknya saya sampaikan kronologisnya agar publik mengetahui, bahwa Salah satu bentuk tindakan yang dapat mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat adalah persekongkolan tender, yang merupakan salah satu bentuk kegiatan yang di larang oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, karena dalam Undang-Undang tersebut mengatur tentang prinsip-prinsip umum yang perlu di perhatikan dalam kegiatan tender diantaranya adalah tentang transparansi, penghargaan atas uang, kompetisi yang efektif dan terbuka, negoisasi yang adil, akuntabiltas dan proses penilaian, serta non diskriminatif.

Maka berdasarkan prinsip-prinsip tersebut, di duga telah terjadi persaingan usaha tidak sehat dalam bentuk Praktek Persekongkolan tender di Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor, modus praktek mafia tender ini berpotensi merugikan keuangan negara puluhan Milyar Rupiah. Karena di duga beberapa kegiatan tender di Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor telah terjadi persekongkolan horizontal dan persekongkolan vertikal atau gabungan dari persekongkolan horizontal dan vertikal. dengan nilai seluruh kegiatan tender kurang lebih puluhan Milyar Rupiah.

Persekongkolan horizontal adalah persekongkolan yang   di lakukan  antar  peserta  lelang  dengan  sesama   peserta   lelang   atau   peserta  lelang  pesaingnya, sedangkan persekongkolan vertikal adalah persekongkolan  yang  terjadi  antara  salah   satu   peserta  lelang  atau beberapa  peserta lelang dengan Panitia Tender, begitu juga gabungan persekongkolan horizontal dan vertikal adalah persekongkolan antara panitia tender dengan peserta tender, persekongkolan ini melibatkan beberapa peserta tender yang terkait dalam proses tender.

Praktek persekongkolan yang terjadi di Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor ini di duga telah melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010,  dugaan pelanggaran ini terkait dengan persaingan usaha tidak sehat atau persekongkolan tender sehingga bertentangan dengan tujuan di laksanakannya tender, Terungkapnya indikasi persekongkolan tender yang terjadi di pemerintah kabupaten Bogor dapat terlihat sebagai berikut :

Rangkap Jabatan

Rangkap Jabatan tentunya bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang  berlaku karena Rangkap Jabatan Direksi dan/atau  Komisaris adalah  salah  satu  bentuk perilaku yang dapat mengakibatkan terjadinya Praktek Monopoli dan  Persaingan Usaha Tidak Sehat yang Berpotensi Merugikan Keuangan Negara, Indikasi terjadinya Rangkap Jabatan karena ada beberapa perusahaan merangkap jabatan sebagai komisaris atau salah satu pemilik saham dari perusahaan tersebut yang sama-sama ikut dalam kegiatan tender. Rangkap jabatan ini lah yang mendominasi persekongkolan tender di Pemerintah Daerah Kabupaten bogor

Persekongkolan Horizontal

Bahwa Di duga telah terjadi persekongkolan Horizontal yaitu persekongkolan yang di lakukan antar peserta lelang dengan sesama peserta lelang atau peserta lelang  pesaingnya, dengan indikasi sebagai berikut :

Pertama : Peserta tender adalah Perusahaan yang seharusnya berkompetisi dalam  tender tapi peserta tender tidak melakukan tindakan apapun terkait adanya Rangkap  Jabatan dan Hubungan Silang Pemilikan Saham. padahal diatur dalam Perpres Nomor 54 tahun 2010, peserta tender dapat melakukan sanggah maupun sanggah banding bilamana dalam kegiatan tender terjadi pelanggaran terhadap Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Kedua : Dalam proses tahapan lelang, dimulai dari tahapan jadwal pengumuman pascakualifikasi s/d tahapan Jadwal penandatanganan Kontrak, diduga tidak ada  peserta lelang yang  melakukan  sanggah  maupun sanggah banding  terhadap  proses  kegiatan lelang, hal ini patut diduga bahwa sudah ada Konspirasi sesama peserta lelang hingga terjadinya Persekongkolan Tender.

Ketiga : Bahwa di duga pemenang tender telah melakukan tindakan melawan hukum dengan melakukan Koordinasi, Komunikasi dan Persesuaian Dokumen sehingga  menimbulkan persaingan semu

Persekongkolan Vertikal

Bahwa Diduga telah terjadi persekongkolan Vertikal yaitu persekongkolan yang terjadi  antara salah satu peserta lelang atau beberapa peserta lelang dengan Panitia Tender, dengan indikasi  sebagai  berikut :

Pertama : Panitia Tender tidak melakukan tindakan apapun terkait dengan adanya Rangkap Jabatan dan Hubungan Silang Pemilikan Saham serta kesamaan Alamat Rumah dan Telpon/Fax Kantor antara pemenang tender dengan peserta tender lainnya padahal mengetahui dengan jelas kesamaan Alamat  dan Telpon Fax serta kesamaan  pemilikan  saham antar peserta tender, Padahal diatur dalam Standar Dokumen Pengadaan  tentang larangan pertentangan kepentingan menyebutkan bahwa para peserta lelang  dilarang memiliki/melakukan peran ganda atau terafiliasi. Peran ganda yang dimaksud  adalah seorang anggota Direksi atau Dewan Komisaris suatu Badan Usaha tidak boleh merangkap sebagai anggota Direksi atau Dewan Komisaris pada Badan Usaha lainnya yang menjadi peserta pada pelelangan yang sama serta terafiliasi yang dimaksud   adalah keterkaitan hubungan, antar peserta lelang yaitu hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal;

Kedua : Nilai HPS hanya turun sedikit dari Nilai Pagu Anggaran padahal diduga HPS  tersebut memungkinkan dibuat turun lebih banyak sehingga lebih efisien dan efektif, di duga Harga perkiraan Sendiri (HPS) ditentukan berdasarkan pertimbangan yang  tidak jelas dan tidak wajar, hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Pasal 6, Huruf  f berbunyi menghindari dan mencegah terjadinya Pemborosan  dan Kebocoran Keuangan Negara dalam Pengadaan Barang dan Jasa,

Ketiga : Nilai Penawaran yang di ajukan para peserta tender hampir seluruhnya  mendekati Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang dibuat oleh Panitia, mengindikasikan  bahwa harga penawaran masing-masing peserta lelang diduga telah diatur bersama-sama  melalui persekongkolan

Siapakah para mafia tender ini, tentu perlu proses penyelidikan dan penyidikan dari instansi yang berwenang agar dapat mengusut tuntas seluruh  informasi  ini  sehingga  akan di ketahui siapa dalang sesungguhnya terkait adanya dugaan persekongkolan dan   Persaingan Usaha Tidak Sehat pada beberapa kegiatan tender di Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor dengan total  nilai seluruh  kegiatan  tender adalah puluhan Milyar Rupiah.

Rakyat sudah jadi korban, Persekongkolan tender ini harus segera diambil tindakan tegas, karena dampak persekongkolan ini berpotensi merugikan keuangan Negara, sehingga potensi yang sebenarnya bisa dilakukan untuk pembangunan yang lain dan untuk kepentingan rakyat jadi terabaikan.

 
Tulis Tanggapan Anda
Guest User

Ingin menyampaikan pertanyaan, saran atau keluhan?

Subscribe and Follow Kompasiana: