
Dibaca: 72
Komentar: 0
Nihil
Komisi Informasi Provinsi Lampung
Besok pagi Jam.10.00 wib, adalah momentum untuk melihat sejauhmana Badan-Badan Publik khususnya dilingkungan Pemerintahan Daerah se-Provinsi Lampung sudah melaksanakan keterbukaan informasi publik sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Pada pemeringkatan tersebut Komisi Informasi Provinsi Lampung mengagendakan 2 versi kegiatan yaitu pemeringkatan keterbukaan informasi publik bagi Pemerintah Kabupaten/Kota di 14 Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung, dan 17 Unit Satuan Kerja(SKPD) Pemerintah Provinsi Lampung secara random mewakili berbagai lintas sektoralnya. Kegiatan pemeringkatan ini berdasarkan hasil monitoring dan Evaluasi implementasi Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) pada bulan September sd Desembar 2011 yang lalu dengan menggunakan instrumen pasal 9 UU KIP. Dalam pasal 9 UU KIP menyatakan bahwa setiap Badan Publik wajib mengumumkan informasi secara berkala meliputi ;
kewajiban memberikan dan menyampaikan informasi publik tersebut dilakukan paling singkat 6(enam) bulan sekali. Kewajiban menyebar luaskan informasi publik disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah difahami.
Komisi Informasi Provinsi Lampung sesuai dengan amanat Undang-Undang tersebut berfungsi menjalankan Undang-Undang ini dan peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk tehnis standar layanan informasi informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi non litigasi.
dalam kerangka melaksanakan UU KIP, komisi informasi melakukan pengawasan sejauhmana UU KIP dilaksanakan dengan menggunakan ukuran-ukuran matematis dari pasal 9 UU KIP tersebut mem-breakdown menjadi :
Disetiap unsur dari jenis-jenis informasi yang diselengarakan oleh badan publik diberi score 2 untuk ketersediaan informasinya, score 1 apabila ketersediaan tidak lengkap, dan score 0 untuk informasi yang tidak tersedia. Ketersediaan informasi diutamakan pada badan publik yang mengumumkan melalui online (website) dengan bobot 50%,sedangkan ketersediaan informasi melalui dokumen non online diberi bobot 20% dan bobot 30% diberikan penilaian kepada badan publik yang telah membentuk PPID.
Tujuan monitoring dan evaluasi ini adalh untuk melihat sejauhmana badan-badan publik mematuhi ketentuan UU KIP, dan selain itu untuk mendorong agar badan-badan publik meningkatkan keterbukaan informasi dan memahami sepenuhnya akan tanggung jawab badan publik selaku penyelenggaran negara yang akuntabel dan transparan sehingga melalui keterbukaan pemerintah akan bersih dan berwibawa. Launching akan dilaksakan besok oleh karenanya besok meripakan momentum badan publik untuk mengukur sejauh mana badan publik tersebut telah memenuhi ketentuan Undang-Undang nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
Semoga dengan launching pemeringkatan ini maka masyarakat juga memahami akan hak mereka untuk mengetahui rencana dan penyelenggaraan serta pertanggung jawaban badanpublik.
Hak anda untuk tau…