
Seorang Blogger asal lombok. Sehari-hari ngajar anak bangsa menjadi anak yang cinta fisika dan teknologi . Teknologi yang membawa manfaat bukan mudarat. Cerita sekolahnya mirip Laskar Pelangi. Sekolah dari NOL hingga melek internet. Senang menyimak berita Politik, pendidikan, dan teknologi. Saat ini mengabdi di SMAN 1 Labuhan Haji Lombok Timur NTB, dan bercita-cita melanjutkan studi ke jenjang S2 dan S3 ..."long life education" blog: www.subkioke.wordpress.com
Dibaca: 330
Komentar: 3
Nihil
“Selasa malam sekitar pukul 18.30, Revi (13) ditemukan tewas dengan posisi tertelungkup di rumahnya di Jl H Jian, Cipete Utara, Kebayoran Baru. Ada luka memar di wajahnya.Kakak kandung korban, seorang perempuan berusia 20-an tahun diduga sebagai pembunuh adiknya itu. Dugaan sementara, si kakak membunuh Revi karena marah setelah si adik mengambil kaos kaki barunya.” (www.kompas.com, www.vivanews.com , www.metrotvnews.com, [9 Pebruari 2012]).
Ya, inilah sebagian wajah Indonesia. Pembunuhan begitu mudahnya dilakukan oleh seorang kakak terhadap adik kandungnya sendiri, yang naasnya hanya gara-gara rebutan kaos kaki. Nyawa manusia murah sekali, seharga kaos kaki, ya mungkin hanya 10 ribu rupiah.
Kejadian pembunuhan kerap kali terjadi di Indonesia. Hanya masalah sepele banyak orang saling bunuh. Belum lagi masalah yang berat. Angka kriminalitas sudah begitu tinggi di Indonesia. Sehingga sangat mengkhawatirkan kita semua.
Sayangnya tidak ada perubahan kasus di Indonesia ini. Para pelaku kejahatan tidak punya rasa takut. Karena toh juga hukum di Indonesia tidak memberatkan pelaku. Paling-paling penjara beberapa tahun. Belum lagi ada remisi (pemotongan masa tahanan). Sehingga hukuman yang seharusnya lama menjadi lebih singkat. Akhirnya tidak ada pelaku kejahatan yang kapok. Justru semakin merajalela.
Remisi membuat Kejahatan bersiklus
Setiap hari raya, pada peringatan proklamasi 17 Agustus, pemerintah selalu memberikan remisi kepada para napi. Napi yang “dianggap” baik bisa diberikan pengurangan masa tahanan (remisi). Jadilah remisi itu setiap tahun. Hukuman yang seharusnya 5 tahun akan berkurang menjadi 4 atau 3 tahun. Darimanakah dasar hukum remisi seperti ini?
Remisi ini membuat kasus kejahatan ini bersiklus atau seperti lingkaran setan. Kasus akan berulang terus tanpa ada akhirnya. Inilah gambaran hukum buatan manusia (made in Belanda).
Kembali ke maslah kaos kaki tadi. Sudah seharusnya hukuman itu setimpal kepada pelaku. Jika membunuh seharusnya juga dibunuh sesuai kaidah yang berlaku.
Hukum Qishoh dalam Islam Bisa Menyelesaikan Masalah
Hukum positif (hukum buatan manusia) yang digunakan oleh nagara-negara di dunia saat ini, lebih banyak bersifat “mengobati luka yang parah”. Luka itu akan sembuh sebentar dan kambuh lagi bahkan bisa lebih parah jika obat dan dosisnya tidak tepat. Sementara Hukum dalam Islam (syariat Islam) memiliki 2 fungsi: (1) Fungsi pencegahan. Hukum Islam (Qishoh) bisa mencegah pelaku dari tindakan sejenis atau orang lain tidak berani melakukan hal sejenis. (2) Fungsi Taubat (penghapusan dosa dan kesalahan). Artinya jika umat Islam telah dihukum dengan hukum Islam, maka dia sudah terbebas dari catatan di akhirat kelak. Sementara jika yang dipakai adalah bukan hukum Islam, maka si pelaku -dosanya masih tercatat- dan akan dibalas kelak di akhirat sesuai kesalahannya itu. Alloh SWT telah menjelaskan dalam Al Qur’an bahwa di dalam Qishos itu ada kehidupan.
Hikmah-hikmah tersebut berasal dari firman Allah swt :
وَلَكُمْ فِي الْقِصَاصِ حَيَاةٌ يَاأُولِي اْلأَ لْبَابِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ {البقرة : 179}
Artinya : “Dan dalam qishaash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa.” (QS. Al-Baqarah : 179
Tulisan lengkap tentang hukum Qishoh bisa anda baca di sini.
Salam Kompasiana
Mr. Q