
Lahir di Wonosobo, sering belajar dengan alam, belajar kepada yang menciptakan semua itu, belajar kepada Dzat yang senantiasa mengajari manusia. Sampai nanti diri mampu menjadi konsultan untuk diri sendiri.
Dibaca: 165
Komentar: 2
Nihil
Sebuah anomaly
Kejanggalan, sebuah keanehan , yah.. sebuah kejadian yang tidak biasa. Sesuatu yang diluar kebiasaan, sesuatu yang keluar dari azas kepatutan, sesuatu kejadian yang tidak lazim, keluar dari system yang teratur. Sesuatu kejadian yang tidak normal, sulit diamati disebut anomaly.
Kasus Afriyani adalah salah satunya. Fakta kebenarannya adalah Afriyani telah menghilangkan nyawa 9 orang. Inilah realitasnya. Semua orang sulit membantah kebenaran ini. Orang yang menghilangkan nyawa orang lain disebut ‘Pembunuh’. Kejadian atau peristiwanya disebut sebagai peristiwa ‘Pembunuhan’. Baik sengaja atau tidak di sengaja pembunuhan adalah tetap pembunuhan, itulah faktanya. Disuka atau tidak disukai statemen ini adalah ‘benar’ , maka sulit bagi kita membantah berita ini. Maka menjadi sesuatu yang aneh ketika ada sebagian manusia masih kesulitan memaknai kasus tersebut. Memaknai apakah kasus yang menimpa Afriyani merupakan kasus pembunuhan atau bukan. Banyak pakar hukum kemudian berdebat, berpolemik , adu argumentasi, masing-masing menggunakan disiplin ilmunya. Hanya sekedar untuk memberikan label kepada seorang yang bernama Afriyani . Berdebat perihal pasal apa yang patut di sematkan kepada diri Afriyani. Berdebat mempermasalahkan apakah Afriyani ‘pembunuh’ atau bukan. Padahal sudah jelas realitasnya dalam peristiwa tersebut sudah terjadi ‘pembunuhan masal’.
Terlepas dia memiliki ‘niat’ untuk melakukan ‘pembunuhan’ itu atau tidak. Itu adalah soal lain. Faktanya adalah ; Afriyani ‘penyebab’ hilangnya nyawa 9 orang yang tidak berdosa. Apakah bukan sesuatu yang janggal; jika kepolisian seperti gamang memutuskan bahwa Afriyani adalah seorang ‘Pembunuh’ ?. Apakah tidak unik jika para pakar hukum kemudian berselisih pendapat tentang hal ini ?. Padahal, semua orang yang tidak mengerti hukum sekalipunpun pasti mengakui bahwa telah terjadi peristiwa hilangnya nyawa manusia, telah terjadi pembunuhan, karena banyak saksi, karena mereka mampu bersaksi dan menyaksikannya sendiri peristiwa yang telah merenggut 9 nyawa manusia, kebenaran yang tak terbantahkan. Maka siapapun pasti tidak akan mampu menyanggah kebenaran bahwa hilangnya nyawa manusia pada peristiwa Afriyani adalah sama saja dengan peristiwa ‘pembunuhan’. Terlepas sengaja atau tidak di sengaja. Terlepas itu sebagai peristiwa kebetulan atau tidak kebetulan.
Maka jika pihak yang merasa paham dengan hukum, kepolisian dan lainnya, masih kebingungan menetapkan pasal untuk Afriyani, bukankah ini sebuah anomaly, kejadian yang aneh dalam ranah hukum kita ?.
Ada apa dengan ‘niat’
Hukum pidana Indonesia mensyaratkan adanya ‘niat’ sang pelaku pembunuhan. Siapakah yang mampu mendeskripsikan niat seseorang. Siapakah manusia yang mampu mengetahui ‘niat’ seseorang dibalik setiap tindakannya ?. Maka menjadi aneh jika ‘niat’ menjadi tolak ukur. Dijelaskan bahwa, jika ‘tidak ada niat’ maka pembunuhan tersebut tidak sengaja, tidak di rencanakan. Faktor ketidak sengajaan yang menyebabkan terjadinya pembunuhan. Sehingga Afriyani dapat saja lepas dari jerat hukum. Apakah benar begitu ?. (Coba kita kaji). Jika pembunuhan secara tidak sengaja maka tentunya hukumannya akan lebih ringan. Atau bahkan mungkin bebas demi hukum. Apakah bisa begitu ?.
Jika Afriyani tidak memiliki ‘niat’ membunuh maka apakah perbuatannya kemudian dapat dapat di maafkan atau di maklumi ?. Para pakar hukum menekankan hal ini. Jika tidak sengaja maka hukum pidana Indonesia akan menganggap dan memberlakukan sebagaimana pelaku yang tidak berdosa, tidak perlu di hukum berat. Para pakar hukum yang tampil di televisi berteriak lantang, saling berdebat dan berputar-putar dalam ranah ini. Membuat kebingungan semua orang. Kepolisian akhirnya ikut-ikutan gamang dalam menentukan pasal apa yang akan di kenakan kepada Afriyani. Pembunuhan atau bukan. Sengaja membunuh atau tidak ?.Hik..!.
Media menangkap fenomena ini. kemudian melakukan kontruksi agar cerita menjadi lebih menarik, agar berita terus dapat di nikmati pemirsanya. Di putar, di bolak balik, di kemas. Di kembangkan, secantik mungkin. Romansa dan romantika kehidupan manusia di masukkan sebagai bumbu pemanis. Ada narkoba, ada permintaan maaf, ada penyesalan sang Ibu, dan lain sebagainya. Cerita terus di kembangkan, begitu asyik kita penonton mengikuti kisah tersebut. Maka jika kita ikuti terus kita akan terlena, karena betul-betul sebuah tontonan ‘reality show’, yang di kemas bak sinetron.
Penonton di giring dan diarahkan untuk ikut mempermasalahkan mengenai ‘niat’ seorang Afriyani. Kemungkinan bahwa Afritani ‘tidak sengaja’ membunuh mereka. Cerita di bingkai, di kontruksi, opini masyarakat di giring, sehingga tanpa disadari saat ini, kasus Afriyani sudah jauh dari subtansi nya sendiri.
Kasus Afriyani adalah sebuah kasus pembunuhan tidak kurang dan lebih. Realitasnya adalah hilangnya 9 nyawa manusia yang di sebabkan oleh Afriyani. Menjadi pertanyaan, apakah urusannya dengan ‘niat’ ?. Apa urusannya dengan apakah Afriyani sengaja atau tidak sengaja dalam membunuh 9 nyawa tersebut. Pembunuhan tetap adalah pembunuhan itulah faktanya, itulah kebenarannya. Pertanyaannya; apalagi yang kita pertanyakan ?.
Inilah ironinya, sementara saat ini keluarga korban terus menderita kesakitan akibat kehilangan keluarganya, kepolisian dan para pakar hukum masih terus berkutat dengan pasal-pasal apakah yang layak dikenakan kepada Afriyani. Duh, Mengapa hukum pidana Indonesia sepertinya mengkesampingkan rasa kesakitan keluarga yang meninggal, rasa kesakitan yang selalu menuntut keadilan. Maka sudah sewajarnya jika akhirnya rasa itu terusik, membuncah menuntut keadilan bagi rasa sakit yang tak tertahankan pada jiwa mereka. Sungguh, mereka semua tidak ada urusan dengan semua polemik itu, mau pasal apa saja terserah, yang penting rasa kesakitan mereka terobati, rasa keadilan mereka yang kehilangan keluarganya terpuaskan. Itu saja !.
Alat hanyalah alat
Semisal pisau, granat, bom, atau mobil Xenia, mungkin juga lainnya, hanyalah sebuah benda mati, namun akan mampu menjadi sebuah alat pembunuh efektif, tergantung kepada siapa yang mengendalikannya. Maka kesadaran manusia yang akan menggunakan benda-benda tersebut menjadi pemeran utama atas fungsi benda-benda tersebut.
Pisau bagi seorang juru masak, akan menhasilkan masakan yang enak dan menggairahkan selera, namun bagi seorang perampok, pisau dapat menjadi alat provokasi yang ampuh, atau akan menjadi alat pembunuh yang efektif. Begitu juga dengan granat dan bom atau alat peledak lainnya. Di tangan prajurit yang professional benda-benda tersebut mampu menciptakan perdamaian sebagai alat untuk mempertahankan kedaulatan negara. Namun bagaimana jika di pegang oleh para teroris, bukankah benda-benda tersebut akan menjadi alat pembunuh yang efektif pula?. Tidak beda dengan mobil Xenia, bagi para keluarga sejahtera mobil tersebut mampu menjadi alat transportasi yang handal, efisien, melindungi mereka dari panas dan hujan. Namun bagaimana jika mobil Xenia di kendarai oleh seorang Afriyani, bukankah mobil tersebut dapat menjadi alat yang efektif, sekali tubruk 9 nyawa melayang sekaligus, bukankah Xenia benar-benar alat yang ampuh untuk membunuh ?.
Kuncinya adalah kesadaran manusia. Yaitu kesadaran manusia yang menggunakan benda-benda tersebut. Jika manusia yang memegang benda-benda tersebut tidak memiliki kesadaran sebagai manusia maka sudah dapat dipastikan bahwa manusia tersebut akan berbuat semena-mena. Dapat dikatakan, bahwa di bawah kekuasaan orang-orang tersebut maka setiap benda akan menjadi bisa sangat berbahaya.
Maka dengan pemahaman ini, mari kita kaji apakah benar bahwa Afriyani ‘tidak sengaja’ telah melakukan pembunuhan masal tersebut ?.
Kesadaran yang di sengaja
Kesadaran manusia dapat hilang dengan sebab pelbagai faktor, ada manusia yang secara sengaja menghilangkan kesadaran mereka sendiri, misalnya dengan mengkonsumsi minuman keras, dan obat-obatan terlarang. Mereka tahu bahwa dengan mengkonsumsi benda-benda tersebut mereka akan kehilangan kesadaran, mereka secara sengaja memilih itu. Niat mereka memang akan menghilangkan kesadaran mereka sendiri dengan cara mengkonsumsi benda-benda tersebut. Maka kemudian, banyak orang ‘menyengaja’ , sebelum melakukan kejahatan terlebih dahulu mengkonsumsi, minuman keras ataupun obat-obat terlarang. Jelas sekali kejahatan yang mereka lakukan adalah di sengaja, mereka sengaja menghilangkan kesadaran mereka sendiri terlebih dahulu. Dengan kata lain, kejahatannya adalah faktor yang di sengaja, yang direncanakan, agar bukan kesadarannyalah yang melakukan tindakan kejahatan tersebut. Kesadaran di luar dirinyalah yang melakukan kejahatan itu. Mereka bisa berlepas diri kemudian, merasa tidak perlu bersalah, toh kondisi mereka dalam keadaan tidak sadar.
Nah, bagaimana dengan kasus Afriyani ?. Bukankah Afriyani juga dengan sengaja telah menghilangkan kesadarannya sendiri. Dengan cara mengkonsumsi obat-obatan terlarang (narkoba) terlebih dahulu , sebelum menabrak kerumunan orang ?. Padahal dia sendiri juga pasti sudah tahu, bahwa jika manusia kehilangan kesadarannya, maka apapun bisa dilakukannya. Seperti membunuh misalnya. Ataupun melakukan kejahatan lainnya. Atau bisa jadi perbuatannya memang telah di rencanakan terlebih dahulu. Siapakah yang tahu ?. Faktor inilah yang mestinya kita lihat.
Maka kenapakah Afriyani bisa didakwa sebagai pembunuh ?. Ya , tentunya bisa saja, karena dia telah menyengaja menghilangkan kesadarannya sendiri, menghilangkan kontrol atas dirinya sendiri, membiarkan kesadaran diluar dirinya yang melakukan kejahatan tersebut, maka dia menjadi pembunuh yang mampu menghilangkan nyawa 9 orang.
Fakta dan logika berkata
Afriyani menyengaja menghilangkan kesadarannya sehingga dia menjadi seorang pembunuh. Bukankah itu fakta yang dapat kita tangkap sekarang ?. Mengapa kita masih mempertanyakan apakah Afriyani memiliki niat ‘membunuh’ atau tidak ?. Sudah jelas bahwa Afriyani dengan sengaja menghilangkan kesadaran dirinya. Dengan kata lain Afriyani ber’niat’ untuk menghilangkan kesadaran dirinya. Dengan sengaja memilih untuk menjadi orang lain, membiarkan kesadaran diluar dirinya mengambil kontrol atas tubuhnya, dengan konsekwensi menjadi seorang ‘pembunuh’ misalnya. Bukankah ini adalah faktor kesengajaan ?. Lalu, masalah mau dikemanakan lagi ?.
Meski diulang sekali lagi. Sebenarnya sudah sangat jelas. Memiliki niat atau tidak Afriyani sudah memilih untuk kehilangan kesadaran dengan mengkonsumsi obat-obatan terlarang. Jika manusia kehilangan kesadaran maka manusia akan menjadi ‘bukan’ manusia lagi, menjadi binatang, menjadi ‘pembunuh’ , atau menjadi apa saja. Afriyani telah memilih itu, sehingga dengan pilihannya tersebut, telah mengakibatkan hilangnya 9 nyawa manusia. itulah resiko pilihannya. Maka tidak ada kata lain selain menisbatkan dirinya sebagai ‘pembunuh’. Maka kenapa masih dipertanyakan pasalnya ?.
Maka jika kita lihat dan ikuti perkembangan kasus Afriyani, mernjadi keheranan yang tak berkesudahan. Mau di bawa kemana kasus Afriyani sebenarnya ?, mau di kontruksikan seperti apa ?. Apakah mau di buat berseri layaknya sinetron ?.
Rasa keadilan yang dipertanyakan
Rasa keadilan, sebagaimana rasa-rasa lainnya, seperti rasa manis, rasa pahit, rasa asin, ataupun lainnya. Sangat subjektif sekali sifatnya. Ada orang yang cukup dengan satu sendok gula dalam segelas teh untuk memuaskan rasa manisnya, namun sebagian yang lainnya harus dua atau tiga sendok. Atau mungkin malahan ada orang yang hanya perlu sejimpit saja, sudah terpuaskan keinginan rasa manis bagi mereka. Sangat relative sifatnya.
Maka untuk memenuhi rasa keadilan bagi keluarga yang menjadi korban Afriyani, menjadi sangat subyektif pula sifatnya. Mungkin ada yang sudah merasa puas jika Afriyani di jatuhi hukuman 5 tahun, mungkin ada yang baru puas jika Afriyani di jatuhi hukuman seumur hidup, atau mungkin ada yang baru puas jika Afriyani dihukum mati saja. Bahkan bisa jadi ada yang sudah cukup puas jika Afriyani hanya sekedar meminta maaf saja kepada mereka, tidak perlu di hukum, bisa jadi begitu. Begitulah rasa, sebuah rasa keadilan, sangat individual sifatnya.
Sehingga mau tidak mau, jika kita ingin memuaskan rasa keadilan, memenuhi keinginan atas rasa keadilan bagi keluarga korban, sebaiknya ditanyakan saja kepada mereka. Pasal apakah yang seharusnya di pakai untuk Afriyani agar mereka semua ikhlas, agar semua terpuaskan, agar tuntutan rasa keadilan mereka terpenuhi. Apakah harus di hukum 5 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati, atau malahan di maafkan dan diampuni saja ?. Serahkan saja pilihannya kepada keluarga korban. Mudah saja dan lebih sederhana. Para pakar dan pihak kepolisian tidak akan di buat pusing dalam hal ini.
Pemerintah dalam hal ini cukuplah menjadi alat legitimasi untuk memenuhi rasa keadilan bagi keluarga korban tersebut. Jika keluarga korban menginginkan hukuman mati bagi Afriyani, maka pemerintah tinggal menjalankan saja. Mungkin memang rasa keadilan dan kepuasan mereka hanya terpenuhi jika pembunuh itu di hukum mati. Inilah keadilan yang sebenarnya, karena mengenai rasa hanya mereka, keluarga korban sendiri yang tahu bagaimana rasanya. Bagaimana kesakitan jiwa mereka ditinggal mati keluarganya. Mungkin saja, kesakitan itu baru bisa terobati jika melihat pembunuhnya juga di hukum mati.
Sungguh, bagi orang yang pernah mengalami sakitnya ketika di tinggal mati oleh orang yang di cintainya akan mengerti bagimana rasa kesakitan ini. Maka apakah tidak layak sekarang ini, jika keluarga korban juga dimintai pendapatnya untuk ikut serta menentukan hukuman bagi Afriyani ?. Agar terpenuhi rasa keadilan atas mereka ?.
Wah, kok bisa begitu ?. Mari sedikit kita eksplorasi. Mencari rujukan dalam hukum lainnya.
Dalam kehidupan ini. Jiwa manusia yang ditimpa rasa sedih, rasa sakit di tinggal mati, justru sering diabaikan. Dianggap sebagai takdir biasa saja, bahkan nyaris terlupakan dalam setiap pembicaraan, sehingga hukum jarang sekali berpihak kepada keluarga korban. Hukum menganggap rasa itu akan bisa hilang begitu saja. Itulah anggapan manusia. Namun coba tanyakanlah kepada yang mengalaminya. Manusia yang ditinggal mati oleh orang yang dicintainya, bagaimana keadaan mereka, bagaimana keseharian mereka, mereka betul-betul mengalami rasa sakit yang tak tertahankan. Rasa sakit itu akan meliputi seluruh jiwanya, setiap waktu, setiap detik, bahkan dalam setiap desah nafasnya telah diliputi rasa sakit luar biasa.
Kesakitan yang membuncah, menimbulkan bara dendam yang selalu menguasainya, membelenggu jiwanya, maka tahukah merekapun hakekatnya juga sudah merasa ikut mati. Dalam perasaan mereka, jika bisa dan mapu, mereka pasti akan menuntut balas dengan tangan mereka sendiri. Menuntut balasa atas kematian orang-orang yang dicintanya itu. Mereka akan menuntut keadilan melalui tangan mereka sendiri kepada orang yang telah menyebabkan matinya keluarga yang mereka cintai itu. Begitulah keinginan jiwa mereka. Agar terpuaskan, agar terlampiaskan dendam dan sakit hati mereka. Itulah sifat dan kodrati manusia dari dahulu hingga kini. Sifat mansuia, sejak jaman purba, melintas kei jamannya dunia persilatan hingga sampai pula ke jaman milinium ini. Sifat manusia masih tetap dalam keadaannya yang sama.
Dalam ranah ketuhanan , dalam pandangan Islam keadaan tersebut sangat berbahaya. Rasa tersebut tidak dapat dibiarkan.Karena jiwa yang terbelit rasa itu akan mengalami kesulitan nantinya saat matinya. Jiwa tidak akan mampu lepas menghadap Tuhannya, terbelenggu rasa dendam dan sakit hati , itulah bahayanya. Jiwa akan berada di alam siksa. Menurut pemahaman Hindu, Jiwa tersebut akan terus reinkarnasi. Sehingga cara mengobatinya tidak ada cara lain, kecuali dengan cara, rasa keadilan itu harus terpuaskan, agar mereka bisa tenang. Keadaan jiwa tenang ini lebih penting bagi manusia dalam teologi Islam. Karena inilah, sehingga teologi Islam memperbolehkan hukum Qisas. Keluarga korban pembunuhan berhak untuk menuntut balas ‘hukuman kematian’ pula bagi pelakunya, dan menyerahkan kepada Negara untuk melaksanakan hukuman itu. Itulah hukum maksimal yang boleh diminta bagi keluarga korban. Itulah hukum keadilan Tuhan.
Namun, sebaliknya hukum Islam juga bertindak sangat responsive dan apresiatif sekali, kepada manusia yang bisa sabar , akan memberikan pahala yang berlipat, memberikan pujian yang lebih besar, dan mengangkat derajat manusia tersebut ke tingkat yang lebih tinggi, bagi manusia yang sanggup memafkan kesalahan dan mengampuni sang pembunuh. Dimana dengan kesabarannya manusia itu, telah mampu memaafkan dan mengampuni sang pembunuh, sehingga membebaskan diri sang pembunuh dari hukuman mati. Meskipun bukanlah bebas murni, kepadanya tetap dijatuhi hukuman atas kesalahannya, sekedar di jatuhi hukuman ringan saja sebagai penebus kematian yaitu hukuman denda (kifarat).
Hukum Islam telah meng akomodasi wilayah ‘rasa’ yang super sensitive ini. Wilayah rasa keadilan yang sangat subyektif sekali sifatnya. Sangat individual sekali sifatnya. Islam memberlakukan hukum bagi seorang pembunuh dengan perlakuan khusus, melalui hukum qisas. Hukuman bagi seorang pembunuh bukan ditentukan oleh Negara, namun hukuman dimintakan kepada keluarga korban yang mengalami dan merasakan rasa kesakitan di tinggal mati itu. Bagaimaana hukuman yang pas. Sehingga karenanya hukuman bagi seorang pembunuh menjadi subyektif, tergantung kepada ke ikhlasan keluarga korban dan tingkat keimanan mereka. Itulah rasa keadilan dalam kemanusiaan.
Bisakah, kalau begitu hukuman bagi Afriyani di mintakan saja kepada keluarga korban ?. Jika hukuman dimintakan dari keluarga korban, tentunya para polisi tidaklah menjadi gamang begini. Dan para pakar hukum tentunya bisa lebih menghargai wilayah ‘rasa keadilan’ bagi keluarga korban. Karena sungguh wilayah ‘rasa keadilan’ sangat sulit sekali. Sungguh wilayah ini sangat sensitive. Tidak ada seorangpun yang tahu, seberapa besar hukuman yang mampu memuaskan rasa keadilan bagi keluarga korban. Kecuali keluarga korban itu sendiri. Hukuman mati saja mungkin belum memuaskan bagi keluarga korban yang satunya, apalagi jika hanya sekedar hukuman 5 tahun penjara. Namun sebaliknya, bisa jadi ada juga keluarga korban yang lainnya sudah ikhlas, tidak meminta hukuman apa-apa bagi Afriyani, kita tidak pernah tahu. Kenapa tidak kita coba saja, barangkali saja malahan Afriyani diampuni oleh mereka.
Pertanyaannya; maukah keluarga korban mengampuni Afriyani ?.
Sekali lagi, dalam era informasi, berita dikemas, di bingkai, di kontruksi , sehingga menjadi enak dibaca dan perlu, disajikan sesuai selera, maka kemanakah muara kasus Afriyani ?. Apakah akan mengalami nasib sebagaimana kasus-kasus lainnya ?. Sebagaimana layaknya kita melihat serial sinetron, yang mudah ditebak kemana jalan ceritanya. Akhirnya kita penonton hanya terlongok kasus yang begitu sederhana ini, kenapa menjadi begitu sulit sekali, malahan menjadi begitu kompleks. Mungkin karena semakin banyak orang pinter maka kasus sederhana menjadi seakan sulit di selesaikan, biar eksklusif. Ah..tidak tahulah..baiknya kita jadi penonton saja.