
Eddy Mesakh, mantan wartawan di lingkungan Persda Network (Kompas Gramedia), yakni Harian Tribun Batam di Batam, Kepulauan Riau dan Tribun Manado di Manado, Sulawesi Utara. Kini menjadi karyawan sebuah minimarket di Batam.
Dibaca: 116
Komentar: 5
Nihil
ENAK nian pelaku korupsi alias koruptor di Indonesia. Betapa tidak, mereka juga bisa menikmati remisi alias pengurangan masa hukuman. Padahal, seringkali para koruptor juga mendapat putusan ringan di pengadilan.
Misalnya seorang koruptor divonis 10 tahun, kemudian setiap Hari Kemerdekaan memperoleh remisi empat bulan, maka dia bisa menikmati pengurangan hukuman selama 40 bulan atau 3,3 tahun. Sehingga efektif dia hanya menjalani masa hukuman selama 6 tahun lebih. Belum lagi remisi ketika hari raya seperti Lebaran, Natal, dan sebagainya. Bukan tak mungkin seorang koruptor hanya menjalani hukuman kurang dari separo masa hukumannya.
Memang betul bahwa remisi diatur dalam UU Nomor 12/1995 tentang Pemasyarakatan, pasal 14 ayat 1 poin (i), yang mana menyebutkan bahwa narapidana mempunyai hak memperoleh remisi. Namun demikian, untuk tindak kejahatan tertentu seperti korupsi, alangkah tidak pantasnya mereka juga menikmati remisi. Demikian pula pelaku kriminal seperti pembunuhan secara sadis.
Semestinya, ketika di pengadilan, hakim membuat putusan disertai catatan agar terpidana tidak memiliki hak memperoleh remisi sepanjang masa hukumannya. Juga tidak diberi hak cuti menjelang bebas sebagaimana diatur dalam UU tersebut. Sebab, korupsi sesungguhnya adalah kejahatan luar biasa dan patut mendapat hukuman seberat-beratnya.
Remisi bagi koruptor sungguh sangat menyakiti hati kita sebagai rakyat Indonesia. Rakyat sudah dibikin menderita oleh ulah koruptor yang menguras uang rakyat untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya, tapi mereka masih mendapat pengurangan hukuman. Remisi membuat koruptor tidak mendapat hukuman setimpal dengan perbuatannya. Ini benar-benar tidak adil dan menyakitkan hati publik. DPR dan Pemerintah harus meninjau kembali remisi kepada para koruptor. (*)