Artikel

Hukum

Tiknan Tasmaun

TERVERIFIKASI

Jadikan Teman | Kirim Pesan

Tinggal di rt 13/rw 07,Sawo,Dukun, Gresik. Berkhidmat kepada sesama sebagai praktisi pengobatan alternatif / herbal. Punya blog di http://hidupsuksestiknan.wordpress.com dan di http://tiknan.blogspot.com, Email :powerman.tiknan@Gmail.com , Hp. 085850960090

Penangkapan Buron Perlu Pendamping Pengacara?


OPINI | 15 August 2011 | 22:16 Dibaca: 132   Komentar: 10   Nihil

Hari ini Nazaruddin tetap menjadi top news di berbagai media. Apa lagi setelah kuasa hukumnya, OC Kaligis mengadukan perkaranya kepada komnas HAM dan pimpinan DPR. OC Kaligis mengeluh karena tidak diperbolehkan mendampingi Nazaruddin ketika pemulangannya dari Kolumbia dan mengenai belum diperbolehkannya menemui Nazaruddin di tahanan Mako Brimob.

Penulis adalah warga negara biasa yang awam mengenai hukum acara. Namun ada jawaban yang menarik dari Johan Budi, jubir KPK pada acara Apa Kabar Indonesia Malam TV ONE barusan. Johan Budi menjawab pertanyaan salah satu anggota DPR dari PPP yang ikut menjadi nara sumber pada acara tersebut, yang menanyakan mengapa Kuasa hukum tidak boleh mendampingi Nazaruddin ketika pemulangannya dari Kolumbia. Johan Budi menjawab yang intinya adalah penangkapan seorang buron, dalam hal ini Nazaruddin telah menjadi buron Interpol, tidak memerlukan kehadiran penasehat hukum.

Di mata penulis yang awam hukum ini, jawaban tersebut sangat tepat sekali. Adakah jika Polisi menangkap tangan pelaku pencurian misalnya atau menangkap buron yang lain misalnya, harus mempersilahkan si buron untuk didampingi pengacara terlebih dahulu ? Tidak bukan ? Itu adalah jawaban yang sangat rasional.

Hari ini sepertinya dunia sudah terbalik. Seseorang yang terduga bahkan sudah dinyatakan tersangka koruptor malah mendapat simpati bak pahlawan. Sementara KPK sebagai alat negara untuk memberantas dan menindak koruptor malah terkesan direcoki. Menurut hemat penulis, yang harus disuport oleh pers, kalangan anggota DPR maupun pengamat justru KPK. Bukan hanya suport berupa pujian, namun juga dorongan supaya kasus ini terkawal dan tertangani hingga tuntas.

Bagaimana pendapat Anda ?

 
Tulis Tanggapan Anda
Guest User

Ingin menyampaikan pertanyaan, saran atau keluhan?

Subscribe and Follow Kompasiana: