Artikel

Hukum

Eddy Mesakh

TERVERIFIKASI

Jadikan Teman | Kirim Pesan

Eddy Mesakh, mantan wartawan di lingkungan Persda Network (Kompas Gramedia), yakni Harian Tribun Batam di Batam, Kepulauan Riau dan Tribun Manado di Manado, Sulawesi Utara. Kini menjadi karyawan sebuah minimarket di Batam.

Mungkin Misbakhun Karyawan Ratu Plaza


REP | 13 July 2011 | 19:36 Dibaca: 157   Komentar: 5   Nihil

Anggota DPR dari Fraksi PKS yang juga Komisaris PT Selalang Prima International (SPI), Muhammad Misbakhun (tengah) divonis satu tahun penjara dan denda Rp10 miliar oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (2/11/2010). Foto: tribunnews.com/herudin

Anggota DPR dari Fraksi PKS yang juga Komisaris PT Selalang Prima International (SPI), Muhammad Misbakhun (tengah) divonis satu tahun penjara dan denda Rp10 miliar oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (2/11/2010). Foto: tribunnews.com/herudin

TAK sengaja wartawan Metro TV Monique Rickers memergoki M Misbakhun di pusat perbelanjaan atau Mall Ratu Plaza, Jl Jend Sudirman, Jakarta.  Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu hendak makan bersama istri dan anaknya di restoran Rice Bowl. Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 14.05 WIB Rabu (13/7/2010).  Demikian  diberitakan situs berita nasional, tribunnews.com.

Misbakhun adalah terpidana dua tahun dalam kasus Letter of Credit (LC) fiktif  di Bank Century. Mestinya dia mendekam di Rumah Tahanan Salemba untuk menjalani hukuman atas vonis dari Mahkamah Agung.  Tapi, menurut Parluhutan Simanjuntak, pengacara Misbakhun, kliennya mendapat asimilasi atau bebas bersyarat. Dengan begitu, sang terpidana boleh berada di luar penjara. Kata Parluhutan, asimiliasi itu diberikan karena kliennya berkelakuan baik dan telah menjalani 2/3 masa hukumannya. Kendati pendapat lain menyatakan Misbakhun belum  layak mendapat asimilasi karena belum memenuhi syarat.

Masih menurut penjelasan Parluhutan kepada Tribunnews,  dengan asimilasi itu, Misbakhun boleh keluar setiap pagi untuk pergi bekerja dan sorenya kembali ke Rutan Salemba, hingga dia terbebas dari hukuman. Pernyataan ini diperkuat Kabiro Humas Kemenkumham, Martua Batubara, kepada Republika.co.id.

Kendati begitu, Martua Batubara menegaskan, keluarnya seorang terpidana pada saat asimiliasi itu bukan berarti ia berkeliaran semaunya atau jalan-jalan, melainkan harus bekerja pada sebuah perusahaan atau instansi yang telah mendapat rekomendasi dari lembaga pemasyarakatan. “Ya, bukan jalan-jalan atau keluyuran seenaknya, tapi harus bekerja,” kata Martua.

Faktanya wartawan memergoki Misbakhun di Mall Ratu Plaza. Sehingga saya menduga Misbakhun bekerja di pusat perbelanjaan itu.  Dengan begitu, tak masalah bila dia bolak-balik Salemba-Ratu Plaza setiap hari…. begitu kan? (*)

 
Tulis Tanggapan Anda
Guest User

Ingin menyampaikan pertanyaan, saran atau keluhan?

Subscribe and Follow Kompasiana: