Artikel

Hukum

Muthofarhadi

TERVERIFIKASI

Jadikan Teman | Kirim Pesan

“”Satu peluru hanya bisa menembus satu kepala, tapi satu tulisan bisa menembus ribuan bahkan jutaan kepala”.” (Ungkapan Sayyid Quthb yang dikutip A. Fuadi pada acara Blogshop N5M Bandung, 10/03/2012 ) My Website; http://www.zonakerja.tk

Hadist Riwayat Muslim Nomor 1025


REP | 21 June 2011 | 08:01 Dibaca: 808   Komentar: 0   Nihil

13057786761704228544Bab. 5 Dosa Orang Yang Pertama Kali Membunuh

1025. Diriwayatkan dari Abdullah bin Mas’ud ra, ia berkata: Rasulullah saw bersabda “Seseorang tidak boleh dibunuh dengan dholim, dan anak Adam as yang pertama (Qobil) turut memikul dosa setiap pembunuhan, karena dialah orang yang pertama kali melakukan pembunuhan (membunuh manusia).” (Hadist ini juga diriwayatkan oleh Al Bukhari, nomor hadist 3335).

1026. Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra ia berkata Rasulullah saw pernah bersabda “Barangsiapa bunuh diri dengan senjata tajam, kelak dia berada di neraka jahanan dengan membawa senjata tajam tersebut dan menusuk-nusukkannya ke dalam perutnya. Barangsiapa bunuh diri dengan minum racun, kelak dia berada di neraka jahanam selama-lamanya dengan merasakan racun tersebut. Barangsiapa bunuh diri dengan menjatuhkan diri dari gunung, kelak dia berada di neraka jahanam dengan menjatuhkan dirinya” (Hadits ini juga diriwayatkan oleh Al Bukhari, nomor hadits 5778).

Bab. 7 Barang siapa membunuh dengan batu, maka dia dihukum bunuh seperti itu

1028. Diriwayatkan dari Anas bin Malik ra bahwasanya seorang budak perempuan ditemukan dengan kepalanya habis dibenturkan oleh seseorang di antara dua batu, lalu orang-orang menanyainya: “Siapa yang berbuat ini kepada kamu? Apakah si Fulan ataukah si Fulan yang lain?”, sampai seseorang menyebut seorang Yahudi. Lalu budak perempuan tersebut mengiyakan dengan isyarat kepalanya. Maka seorang Yahudi tersebut kemudian mengaku, lalu Rasulullah saw memerintahkan kepalanya Yahudi tersebut dibenturkan batu. (Hadist ini juga diriwayatkan oleh Al Bukhari, nomor hadist 2414).

Bab. 8 Orang yang menggigit tangan orang lain hingga gigi depannya tanggal

1029. Diriwayatkan dari Imron bin Hushain ra bahwasanya seorang laki-laki menggigit tangan orang lain, lalu orang yang tergigit itu mencabut tangannya hingga gigi penggigitnya tanggal. Kemudian dia mengadu kepada Rasulullah saw lalu beliau (Rasulullah saw) bertanya “Apa yang kamu inginkan? Apakah kamu ingin agar aku menyuruhnya meletakkan tangannya dimulutmu lalu kamu menggigitnya sebagaimana gigitan kuda? Serahkan tanganmu agar digigit olehnya lalu dicabut olehnya!”

Bab. 9 Qishas karena melukai kecuali jika keluarga korban rela dengan menerima uang denda (diyat)

1030. Diriwayatkan oleh Anas ra bahwasanya saudara Rubayyi’ yaitu Ummu Haristah telah melukai seseorang lalu mereka minta perlindungan kepada Rasulullah saw maka Rasulullah saw bersabda “Lakukan Qishas! Lakukan Qishas!” Kata Ummu Rubayyi’ “Ya Rasulullah! Apakah dia akan di qishas? Demi Allah swt! Dia tidak boleh di qishas!” Lalu Nabi Muhammad saw bersabda “Subhanallah, Hai Ummu Rubayyi’ qishas adalah ketetapan Allah swt!” Kata Ummu Rubayyi’ “Jangan demi Allah swt! Dia tidak boleh diqishas selamanya”

Kata Anas ra, Ummu Rubayyi’ selalu mengatakan begitu sehingga keluarga korban rela menerima uang denda. Maka Rasulullah saw bersabda “Sungguh diantara hamba-hamba Allah swt ada orang yang apabila bersumpah pasti dia akan melaksanakannya”. (Hadist ini juga diriwayatkan oleh Al Bukhari, nomor hadist 2703).

 
Tulis Tanggapan Anda
Guest User

Ingin menyampaikan pertanyaan, saran atau keluhan?

Subscribe and Follow Kompasiana: