
“”Satu peluru hanya bisa menembus satu kepala, tapi satu tulisan bisa menembus ribuan bahkan jutaan kepala”.” (Ungkapan Sayyid Quthb yang dikutip A. Fuadi pada acara Blogshop N5M Bandung, 10/03/2012 ) My Website; http://www.zonakerja.tk
Dibaca: 368
Komentar: 7
Nihil
Bab. 9 Qishos karena melukai, kecuali jika keluarga korban rela dengan menerima denda (diyat)
1030. Diriwayatkan dari Anas ra bahwasanya saudara perempuan Rabayyi’ yaitu Ummu Haritsah telah melukai seseorang, lalu mereka minta pengadilan kepada Rasulullah saw, maka Rasulullah saw bersabda “Lakukan Qishos! lakukan qishos!” Kata Ummu Rabayyi’ “Ya Rasulullah saw apakah dia akan diqishos?” Demi Allah dia tidak boleh di qishos!” Lalu Nabi saw bersabda “Subhanallah! Hai Ummu Rabayyi’ qishos adalah ketetapan Allah swt” Kata Ummu Rabayyi’ “Jangan! Demi Allah! dia tidak boleh di qishos selamanya!”
Kata Anas ra “Ummu Rabayyi’ selalu mengatakan begitu sehingga keluarga korban rela menerima uang denda”. Maka Rasulullah saw bersabda “Sungguh diantara hamba-hamba Allah swt ada orang yang apabila bersumpah, dia akan melaksanakannya” (Diriwayatkan juga oleh Al Bukhari: nomor hadits 2703)