
Hanya manusia biasa yang sedang mencari jalan untuk pulang
Dibaca: 147
Komentar: 4
Nihil
Semenjak kasus ini di gulirkan sarat dengan kejanggalan dan kian hari kian jelas terlihat ada rekayasa di balik kasus yang menimpa Anand Krishna, hari ini ketua Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Selatan dalam perkara Anand Krishna, Hari Sasangka, dilaporkan ke Komisi Yudisial karena diduga melanggar kode etik. Laporan dilakukan oleh kuasa hukum Anand Krishna, Humphrey R Djemat, Senin (6/6).
Hari Sasangka Hakim Ketua yang menangani kasus Anand Krishna diduga telah melakukan perbuatan tercela menjalin hubungan dengan saksi korban Wanita Sinta Kencana Keng dan menunjukkan keberpihakan.
“Laporan tersebut adalah murni merupakan dugaan pelanggaran kode etik karena hakim telah melakukan perbuatan tercela. Hakim tersebut melakukn hubungan dengan saksi korban wanita dalam perkara yang sedang diperiksanya di PN Jaksel, yaitu perkara Anand Krishna,” ujar Humphrey di kantor KY Jakarta, Senin (6/6).
Laporan tersebut didukung oleh bukti-bukti berupa foto dan saksi yang melihat pertemuan antara Hari dan Shinta Kencana Kheng. Humphrey menjelaskan, bahwa saksi-saksi tersebut melihat langsung pertemuan keduanya dalam tiga kali kesempatan berbeda. Yakni sejak tanggal 30 Maret 2011, 25 Mei 2011 siang dan 25 Mei 2011.
“Menjalin hubungan dengan pihak dalam perkara saja sudah tidak boleh, apalagi bertemu Shinta yang merupakan saksi korban, di mobil pada waktu malam hari di beberapa tempat berbeda,” ujar Humphrey.
Sementara itu ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Suparman Marjuki yang menerima kuasa hukum Anand, mengatakan bahwa tindakan Hari sangat merendahkan martabat hakim.
“KY akan menindaklajuti laporan ini. Ini sudah cukup syarat untuk ditindaklanjuti, kalau terbukti yang bersangkutan (Hari) bisa diberhentikan,” ujar Suparman.