
Bosan jadi pegawai, lantas berwirausaha. Senang baca, dan suka juga nulis, tapi kadang2. ~ "Pengetahuan tidaklah cukup, ..... karenanya kita hrs mengamalkannya. Niat saja tidaklah cukup, untuk itu kita harus melakukannya."
Dibaca: 241
Komentar: 15
5 dari 6 Kompasianer menilai Aktual
Nyanyian Gayus “kembali” berkumandang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Selasa, 28/9/2010), judul lagunya, “30 milyard rp kuterima.”
Terdakwa kasus mafia pajak Gayus Tambunan, mengakui dalam persidangan bahwa dirinya mendapat uang Rp 30 miliar dari tiga perusahaan Group Bakrie yaitu PT Kaltim Prima Coal (KPC), Bumi Resources, dan Arutmin. Dari PT KPC, Gayus mendapatkan US$ 500 ribu karena membantu mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang ditahan. (detikNews)
Untuk sebuah kasus yang terbilang “super” (pinjam bahasanya Mario Teguh). Tidak semua media mainstream memberitakan nyanyian Gayus itu. Padahal kesaksiannya diucapkan didepan persidangan (saksi dibawah sumpah). Malahan ada media mainstream yang cukup ternama, hanya menyelipkan sedikit berita ini (malu-malu kucing), pada ending reportasenya. Aneh ya?
Beberapa pakar hukum mengatakan, “kesaksian dibawah sumpah dihadapan majelis hakim, itu dapat dijadikan alat bukti.” Lantas, terlalu berhati-hatikah media mengangkat kasus ini? Atau sumber beritanya yang masih perlu di mintai konfirmasinya (cover both side)? Aneh memang?
Sekali lagi, … semoga, … semoga, … dan semoga
Salam hati-hati dan semoga