Artikel

Hukum

Yoes Sachri

TERVERIFIKASI

Jadikan Teman | Kirim Pesan

Mantan jurnalis dan pengawas Pemilu. Ingin terus menulis dan menulis. Meminati politik, ekonomi, sosial, seni, budaya, wisata, otomotif, media dll

Pelaku Tipiring Ga Perlu Dipenjara


OPINI | 30 August 2010 | 22:30 Dibaca: 469   Komentar: 2   1 dari 1 Kompasianer menilai Aktual

salat..id.yahoo.com

salat..id.yahoo.com

Pernyataan MenhukHAM Patrialis Akbar yg menyebut bahwa penjara bukan satu-satunya cara untuk membuat jera pelaku kejahatan apalagi itu pelaku kejahatan tindak pidana ringan (Tipiring). Sungguh melegakan kita semua. Sebab dari sisi keadilan rasanya kurang adil jika yg memakai mukena orang lain dipenjara. Seperti dikutip  VIVAnews  (30/8)- bahwa ia meminta jajarannya, bekerja sama dengan tim penelitian dan pengembangan Polri, Kejaksaan, Pengadilan, melakukan kajian ulang perkara pidana ringan.

Alasan ini diungkapkan, usai dirinya melakukan kunjungan ke Rumah Tahanan Pondok Bambu.

Dari wawancaranya dengan beberapa napi, didapati seorang narapidana perempuan yang sempat mencuri telepon genggam. Namun, telepon genggam itu akhirnya dikembalikan ke pemiliknya.

“Tapi, Ibu itu tetap dipenjara sembilan bulan. Kasihan, anaknya ada yang masih 1,5 tahun,” ungkap Patrialis ketika memberikan sambutan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Serang, Banten, Minggu, 29 Agustus 2010.

Selain itu, dia juga mendapati seorang ibu yang kedapatan mengenakan mukenah orang lain untuk salat yang juga dipidanakan.

“Ada juga seorang pembantu rumah tangga yang dijebloskan ke dalam rumah tahanan karena kedapatan memegang uang palsu yang diperoleh dari majikannya,” katanya.

Kasus-kasus tersebut hanya contoh kecil, betapa perkara pidana kecil dapat memenjarakan pelakunya. Padahal, membuat efek jera tidak harus dipenjara.

“Diproses seperti biasa. Tapi lakukan saja hukuman percobaan, itu cukup membuat jera,” jelasnya.

Untuk itu, dia menyatakan, telah berkomunikasi dengan Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komjen Ito Sumardi.

“Saya katakan, kalau kasus-kasus kecil, kita inventarisir, kita keluarkan dari penjara,” imbuh mantan politisi Partai Amanat Nasional.

Dijelaskannya, KUHAP telah menegaskan bahwa pelaku tindak pidana ditahan jika ancaman hukumannya di atas lima tahun, mengulangi perbuatannya, menghalangi proses penyidikan serta dikhawatirkan melarikan diri, dan menghilangkan barang bukti.

Dari sisi kemanusiaan memang tidak selayaknya pelaku kejahatan Tipiring yg melakukan untuk memenuhi kebutuhan perutnya..ga perlu dipenjara. Masih banyak pelaku kejahatan besar tidak terselesaikan..bahkan dibiarkan saja seperti kejahatan korupsi dan tindak pidana lainnya. Maka mari kita sambut ini sebagai suatu bentuk penerepan hukum yg tetap mengedepankan sisi HAM-nya…ya hukum percobaan sudaha cukup….SEMOGA

 
Tulis Tanggapan Anda
Guest User

Ingin menyampaikan pertanyaan, saran atau keluhan?

Subscribe and Follow Kompasiana: