Artikel

Hukum

Herdiansyah Hamzah

TERVERIFIKASI

Jadikan Teman | Kirim Pesan

Orang yang biasa-biasa saja, hanya sekedar berusaha berbagi dengan apa yang saya miliki untuk sesama. Kunjungi blog pribadi saya di http://www.herdiansyah.net

Bulan Kemerdekaan Koruptor!


OPINI | 22 August 2010 | 03:48 Dibaca: 205   Komentar: 3   Nihil

Di tengah perayaan kemerdekaan Indonesia, para koruptor perampok uang rakyat justru dibebaskan. Sungguh sangat ironi.

Di tengah perayaan kemerdekaan Indonesia, para koruptor perampok uang rakyat justru dibebaskan. Sungguh sangat ironi.

Hari kemerderkaan Indonesia, tepat pada tanggal 17 Agustus 2010 lalu, tercoreng dengan berita kemerdekaan beberapa orang terpidana kasus korupsi. Sebanyak 330 narapidana kasus korupsi mendapat remisi. 11 orang diantaranya langsung bebas setelah masa hukumannya dikurangi. Adapun Jumlah narapidana kasus korupsi yang bebas berdasarkan wilayah yakni, Sumbar 1 orang, Sumsel 2 orang, wilayah Banten 5 orang, Jogjakarta 1 orang, Jateng 1 orang dan Sulteng 1 orang (Sumber : vivanews).

Diantara koruptor tersebut, terdapat nama-nama seperti, besan SBY Aulia Pohan yang mendapat remisi, Mantan Bupati Kutai Kartanegara, Syaukani Hasan Rais yang mendapatkan grasi, hingga Yusuf Amir Faisal yang diberikan asimilasi. Sungguh miris, ditengah perjuangan seluruh komponen masyarakat dalam memberantas korupsi, Pemerintah justru dengan entengnya melepaskan terpidana kasus korupsi tersebut.

Berbagai alasan dijadikan tameng, mulai dari alasan kemanusiaan, hingga alasan hak dasar setiap tahanan untuk mendapatkan pengampunan. Tapi mengingat komitmen pemberantasan korupsi, melalui ratifikasi United Nations Convention Aganinst Corruption (UNCAC), tindakan Pemerintah ini tentu saja menjadi aneh bin ajaib. Sangat patut dipertanyakan komitmen Pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Bukannya tegas, alih-alih justru terkesan terlalu mudah bahkan bisa dikatakan malah melindungi koruptor.

Pemerintah Melindungi Koruptor

Tidak ada satu orangpun (kecuali koruptor itu sendiri), yang tidak menyepakati bahwa korupsi adalah penyakit akut yang menyerang sendi kehidupan masyarakat. Penyakit yang pelan tapi pasti, telah mengacaukan system politik anggaran Negara, yang begitu besar dampat kerugiannya bagi Rakyat Indonesia. Uang rakyat dihambur-hamburkan demi kepentingan pribadi, Negara harus mengais belas kasihan demi menutupi kerugian melalui hutang, hingga kemiskinan yang kian parah, tentu saja menguatkan pandangan kita, bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime), yang tidak dapat dimaafkan begitu saja. Namun pemandangan berbeda kita dapatkan beberapa waktu belakangan ini, dimana koruptor kakap dengan mudahnya mendapatkan pengampunan dari Pemerintah.

Daftar pertama adalah Aulia Tantowi Pohan. Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia, yang juga sekaligus Besan SBY ini divonis empat tahun enam bulan penjara oleh Majelis hakin Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas kasus penyelewengan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) sebesar Rp 100 miliar pada 2003. Pada bulan maret 2010, Aulia Pohon mendapatkan pengurangan hukuman menjadi 3 tahun penjara dan denda 200 juta, ditingkat Kasasi Mahkamah Agung (Sumber : Liputan 6). Aulia Pohan yang ditahan sejak Desember 2008, akhirnya dibebaskan bersyarat pada tanggal 18 Agustus 2010 lalu, setelah mendapatkan pengurangan masa tahanan (remisi). Praktis, Aulia Pohan hanya menjalani masa tahanan sekitar 1 tahun 9 bulan saja (Sumber : Liputan 6). Tidak hanya Aulia Pohan yang mendapatkan remisi, namun tiga mantan Deputi Bank Indonesia lainnya, yaitu Maman H Somantri, Bun Bunan Hutapea, dan Aslim Tadjuddin juga kini berstatus sama (Sumber : Yahoo News).

Daftar berikutnya adalah Syaukani Hasan Rais. Mantan Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur ini, tidak tanggung-tangung diberikan pengampunan (grasi) dari Presiden. Seperti diketahui, Syaukani divonis enam tahun penjara pada tingkat kasasi MA. Syaukani ditahan sejak 16 Maret 2007 karena disangka telah melakukan empat tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp120 miliar saat menjabat sebagai bupati tahun 2001-2006. Korupsi tersebut antara mengeluarkan SK Bupati untuk membagikan dana bagi hasil migas bagi Muspida, penggunaan APBD untuk pembangunan Bandara Loa Kulu di Tenggarong, penggunaan dana bantuan sosial, dan penunjukan langsung proyek studi kelayakan Bandara Loa Kulu (Sumber : vivanews). Namun, sejak 18 Agustus 2010 lalu, Syaukani sudah dibebaskan melalui pemberian grasi oleh Presiden. Dalam surat Grasi nomor 7/G Tahun 2010 yang dikeluarkan pada tanggal 15 Agustus 2010 lalu, tertulis bahwa hukuman Syaukani dikurangi dari yang semula 6 tahun penjara menjadi 3 tahun penjara. Syaukani pun dapat langsung bebas karena sudah menjalani masa hukuman tersisa (Sumber : Inilah.com).

Daftar berikutnya adalah terpidana korupsi, Yusuf Amir Faisal. Suami dari artis Hetty Koes Endang ini diberikan remisi plus asimilasi atau waktu bebas. Seperti diketahui, Yusuf Faisal divonis 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor pada tanggal 6 April 2009. Yusuf terbukti bersalah menerima suap dari pengusaha Chandra Antonio Tan dalam proses alih fungsi hutan lindung Pantai Air Telang, Sumatera Selatan menjadi Pelabuhan Tanjung Ap-api. Selain itu Yusuf juga terbukti menerima uang dari Direktur PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo untuk meluluskan rancangan anggaran revitaliasi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan. Namun Yusuf Faisal telah menikmati udara luar penjara, melalui pemberian asimilasi. Bentuk pemberian waktu bebas bagi tahanan ini, diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 tentang perubahan atas PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa terpidana kasus khusus seperti korupsi diberikan asimilasi apabila berkelakuan baik, dapat mengikuti program pembinaan dengan baik dan telah menjalani dua per tiga masa hukuman. Namun berbeda hal dengan Yusuf, jangan dua pertiga masa hukuman, setengah masa tahanan saja belum cukup. Sungguh situasi yang begitu memprihatinkan, mengingat pemberantasan korupsi adalah trade mark kampanye SBY selama ini.

Berlindung Dibalik Alasan Moralitas

Kita tentu masih ingat dengan Soeharto, mantan penguasa otoriter era Orde Baru. Penetapan SP3 dan SKP3 oleh pihak kejaksaan terhadap kasus Soeharto, mengundang kontroversi di tengah masyarakat. Alasan yang menguat ketika itu adalah masalah kesehatan Soeharto. Hal yang sama pula tengah dipertontonkan terhadap pemberian grasi kepada Syaukani Hasan Rais, yang dianggap sudah tidak mampu secara fisik. Pertanyaannya adalah, apakah kondisi fisik seseorang, dapat menggugurkan hukuman yang dijalaninya?. Lantas bagaimana dengan terpidana teroris, dan lain-lain yang juga mengalami hal yang sama. Mengapa kita tidak pernah mendengar sekalipun dari tahanan ini yang mendapatkan grasi dan bentuk pengampunan lainnya?. Ini jelas merupakan indikasi perlakuan diskriminatif yang didasari oleh subjektifitas seorang presiden.

Disinilah aspek ketidakadilan yang sedang dipertontonkan oleh Pemerintah. Membebaskan koruptor dengan mudahnya, sementara disisi lain justru berkoar dan sekuat tenaga mencitrakan dirinya sebagai rezim pejuang pembasmi korupsi. Seseorang yang dalam kondisi kesehatan yang buruk, tidaklah serta merta harus diampuni. Sebab hal ini justru sangat berbahaya terhadap efek jera bagi para pelaku korupsi. Ini mengingatkan kita akan dagelan dan sandiwara pelarian tersangka-tersangka koruptor kakap keluar negeri untuk berobat, demi menghindarkan diri dari jeratan hukum.

Seharusnya, meski dalam keadaan kondisi kesehatan yang buruk, proses masa hukuman tetap harus jalan demi menghormati hokum dan roh pemberantasan korupsi yang tengah kita gencarkan bersama. Kita bukanlah bangsa yang tidak bermoral dengan membiarkan seseorang membusuk di dalam tahanan akibat kondisi fisik yang memprihatinkan. Namun kita juga bukanlah manusia licik yang berlindung dibalik alasan moralitas untuk mengampuni koruptor perampok uang rakyat.

Dari situasi dan kondisi tersebut di atas, kita bisa mengukur dan menakar sejauh mana itikad dari Rezim hari ini dalam upaya pemberantasan korupsi. Membebaskan koruptor, sama saja dengan menginjak hati dan rasa keadilan ratusan juta Rakyat Indonesia. Membebaskan koruptor, tak ubahnya bagian dari koruptor itu sendiri yang bahu membahu menolong sesama.

 
Tulis Tanggapan Anda
Guest User

Ingin menyampaikan pertanyaan, saran atau keluhan?

Subscribe and Follow Kompasiana: