
Ngeblog untuk belajar menulis dan berbagi. Peneliti paradigma strategi tentang kapabilitas dinamis yang menentukan keunggulan bersaing dan kinerja organisasi di Indonesia.
Dibaca: 2416
Komentar: 103
4 dari 5 Kompasianer menilai Aktual
Tempo (Kompas.com/Glori Wadrianto)
Laporan Majalah TEMPO Edisi 28 Juni tentang “Aliran Janggal Rekening Jenderal” mungkin dapat disebut sebagai puncak gunung es saja dalam kasus rekening mencurigakan diantara 21 perwira tinggi kepolisian. Hal tersebut serupa dengan pengungkapan beberapa aliran dana yang dikutip TEMPO berdasarkan laporan ICW (Indonesian Corruption Watch) yang mirip “Laporan Hasil Analisa (LHA)”, terutama tentang Jenderal Budi Gunawan (BG). Padahal aliran dana yang keluar masuk dari/ke rekening BG sudah dirilis secara terang benderang oleh situs berita PRIMAIR Online dan juga TRIBUN News pada awal bulan Mei lalu.
Akibatnya, Jenderal BG pun sempat mempertimbangkan untuk menggugat ICW dengan alasan bahwa pemberitaan tentang rekening mencurigakan yang dialamatkan kepadanya itu merupakan melanggar Undang-undang Perbankan terkait dengan rahasia bank. Jenderal BG pun mengganggap hal tersebut sebagai fitnah, upaya pembusukan, untuk penghancuran karakter dalam melemahkan langkah tim independen terhadap kasus mafia hukum. Menurut Jenderal BG, pengungkapan data tersebut bertentangan ketentuan tentang Money Laundering (pencucian uang) yang mengatur bahwa hasil LHA dari Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) hanya boleh dilaporkan kepada Polri atau Kejaksaan saja, sehingga ICW bukan merupakan lembaga yang berwenang.
Adalah M Jusuf Rizal, Presiden LIRA (Presiden Lumbung Informasi Rakyat) yang justru pertamakali melaporkan rekening mencurigakan Jenderal BG ke PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) tahun 2005. Jusuf mengaku memiliki dokumen tentang aliran dana Rp 47 miliar dari Jenderal BG. Ketika itu Jusuf melaporkan aliran dana mencurigakan dari 15 jenderal polisi kepada PPATK yang langsung menindaklanjuti, kemudian konon hasilnya juga diserahkan kepada Presiden SBY. Dokumen inilah yang kemudian dibeberkan lengkap oleh PRIMAIR dan TRIBUN, lebih rinci daripada yang dilaporkan TEMPO kemarin dalam “Relasi Mantan Ajudan“. Berikut kronologi dn rincian transaksi rekening Jenderal BG yang dianggap janggal itu:
Yunus Husein, Kepala PPATK, juga diberitakan Tribun News membenarkan telah melakukan analisis rekening Jenderal BG yang dibukukan dalam bentuk laporan hasil analisis (LHA), cuman membantah jika laporan yang beredar di atas itu bukan merupakan bocoran lembaganya, POLRI sendiri juga telah menelisik kebocoran data ini. Sebulan kemudian, Kabareskrim POLRI, Ito Sumardi mengklarisifkasi bahwa uang Rp 95 miliar dalam rekening Jenderal BG itu berasal kegiatan bisnis yang legal dan tidak melanggar hukum (Antara News).
Jika benar apa yang disampaikan oleh pihak POLRI ini maka yang menjadi yang paling patut dipertanyakan adalah soal “Laporan harta Kekayaan Penyelenggara Negara” atau LHKPN yang disampaikan oleh Jenderal BG, karena yang dilaporkannya sangat jauh berbeda dengan jumlah di atas, yaitu 4,6 Milyar atau hanya sekitar 5% dari mutasi 90-an Milyar yang dipergunjingkan itu. Lalu pertanyaan berikutnya apakah ini juga sudah dilaporkan dalam laporan pajak penghasilan (PPh) sebagai wajib pajak pribadi (WP Pribadi) kepada Dirjen PAJAK, dan seterusnya apakah ini juga sudah dilaporkan sebagai bentuk gratifikasi kepada KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)? Pertanyaan-pertanyaan ini haruslah terjawab dengan tuntas dan akuntabel sehingga tidak ada lagi kejanggalan yang tampak karenanya. Kesuksesan Jenderal BG pun kemudian dapat dikisahkan dengan indah sebagai hasil paripurna dari buku karangannya “Kiat Sukses Polisi Masa Depan“.
Tulisan Terkait lainnya: